REVIEW “HUMAN RIGHTS AND FOREIGN POLICY IN COMPARATIVE PERSPECTIVE”

 Penulis: Mika Meytasia Ito

Buku ini memiliki beberapa pokok bahasan mengenai hubungan antara kebijakan luar negeri dengan Hak Asasi Manusia (HAM), dengan menggaris bawahi cara bagaimana negara-negara  menggunakan berbagai strategi untuk mendorong atau menekan perlindungan HAM di negara lain. Buku ini memfokuskan bahasannya pada negara-negara besar seperti Amerika Serikat, Inggris, dan negara-negara Eropa lainnya. Bagaimana negara-negara tersebut akan menangani isu HAM dalam kebijakan luar negerinya serta bagaimana faktor politik, ekonomi, dan militer mempengaruhi penerapan kebijakan akan dibahas dalam bacaan ini.

    Pada bagian pertama, buku ini membahas mengenai bagaimana negara tetap memainkan peran utama dalam menentukan arah kebijakan HAM di dunia, di samping LSM dan organisasi internasional (PBB, OSCE, dan OAS) lainnya yang juga berperan untuk menegakkan HAM. Negara dalam hal ini berperan dalam meratifikasi perjanjian-perjanjian HAM, mengawasi implementasi standar HAM internasional, dan memberikan sanksi atau bantuan kepada negara lain berdasarkan rekam jejak HAM mereka. Namun, meski banyak negara mengklaim telah memperjuangkan HAM dalam kebijakan luar negerinya, pada kenyataannya, HAM justru seringkali digunakan senjata politik untuk menekan negara lain sekaligus mengabaikan pelanggaran HAM yang telah dilakukan oleh negara sekutu.

Buku ini menjelaskan bahwa terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan oleh suatu negara untuk menekan atau mendorong HAM di negara lain:

  1. Diplomasi

Beberapa bentuk diplomasi untuk mendorong atau menekan HAM dijelaskan berdasarkan tujuan negara. Bentuk pertama dapat dilakukan melalui diplomasi tertutup, dimana melibatkan proses negosiasi rahasia antar pemerintah. Hal ini dilakukan oleh negara karena tidak ingin mempermalukan negara lain, tetapi sekaligus tetap ingin mempengaruhi kebijakan HAm-nya. Bentuk kedua adalah melalui diplomasi publik. Pada bentuk ini, negara menggunakan tekanan publik untuk menyoroti pelanggaran HAm yang dilakukan negara lain. Tentu saja, berkebalikan dengan bentuk sebelumnya, diplomasi ini akan berpotensi mendapat reaksi negatif karena dianggap mencampuri urusan negara lain. Bentuk terakhir yang dijelaskan dalam buku ini adalan melalui embargo budaya atau olahraga. Cara ini seperti yang dilakukan terhadap Afrika Selatan dengan memboikotnya pada era apartheid untuk mengakhiri kebijakan rasialnya yang diskriminatif.


  1. Sanksi Ekonomi

Negara dapat mengenakan sanksi perdagangan untuk menekan HAM kepada negara lain. Hal ini berupa pembatasan perdagangan dengan negara yang melanggar HAM, seperti sanksi perdagangan terhadap Iran dan Korea Utara. Pembekuan aset dan larangan perjalanan juga dapat dilakukan sebagai bentuk sanksi ekonomi terhadap pelanggar HAM. Dikenal sebagai “smart sanctions”, strategi ini menargetkan elit politik yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM, misalnya pembekuan aset pejabat tinggi di Myanmar. Negara-negara donor yang juga dapat menghentikan bantuan pembangunan, misalnya pengurangan bantuan AS ke Mesir karena penindasan oposisi politik.

  1. Intervensi militer

Intervensi dapat dilakukan oleh negara atau aliansi militer untuk melindungi warga sipil dari pelanggaran HAM berat. Selain itu, intervensi militer dapat dilakukan dengan misi penjaga perdamaian untuk menstabilkan negara pasca-konflik dan memastikan HAM ditegakkan.

Pada bagian selanjutnya, buku ini fokus pada karakteristik utama AS dan kebijakan HAM dalam politik luar negerinya. Karakteristik pertama adalah American Exceptionalism, dimana AS sering melihat dirinya sebagai “penjaga kebebasan” dan merasa berkewajiban untuk menyebarkan demokrasi dan HAM di seluruh dunia. Namun disisi lain, justru AS menekan musuhnya atas pelanggaran HAM dan mendukung sekutunya yang juga melanggar HAM. Kedua, kebijakan HAM dalam politik luar negeri AS seringkali dipengaruhi oleh tekanan dari kelompok kepentingan domestik dan dinamika politik dalam negeri. Selanjutnya, kebijakan mengenai HAM di AS juga berbeda-beda sesuai dengan siapa pemangku kebijakan AS. Jimmy Carter menggunakan HAM sebagai pilar utama kebijakan luar negeri, tetapi konsistensinya dipertanyakan ketika AS tetap mendukung beberapa rezim otoriter sekutunya. Ronald Reagan menggunakan HAm sebagai alat propaganda dalam Perang Dingin dengan menyoroti pelanggaran HAm di negara-negara komunis. Bill Clinton mendorong demokrasi tetapi tetap mempertahankan hubungannya dengan negara-negara yang memiliki catatan buruk terkait HAM. George W. Bush menggunakan HAM sebagai justifikasi untuk perang di Irak, tetapi malah melakukan penyiksaan terhadap Guantanamo dan Abu Ghraib. Terakhir, Barack Obama berusaha memperbaiki citra AS dalam HAM tetapi tetap menghadapi keterbatasan politik domestik dalam menutup penjara Guantanamo dan menangani kebijakan luar negeri terhadap negara-negara otoriter.

Buku ini juga mengkomparasi beberapa negara lain dalam menangani HAM dalam kebijakan luar negerinya. Inggris mengadopsi pendekatan yang mirip dengan AS tetapi lebih tunduk pada HAM internasional karena keterlibatannya dengan EU dan Dewan Eropa. Belanda cenderung lebih aktif dalam mendukung HAM melalui bantuan pembangunan dan diplomasi HAM, tetapi sering menghadapi dilema dalam menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan prinsip HAM. Kemudian, Jepang cenderung lebih pasif dalam kebijakan HAM karena sejarah politiknya, tetapi tetap mendukung standar HAm melalui bantuan ekonomi dan soft diplomacy.

Berbagai tantangan dan kritik terhadap pendekatan negara-negara dalam kebijakan HAM juga disoroti oleh buku ini. Seperti yang telah disebutkan pada bagian penjelasan kebijakan HAM AS, negara seringkali melakukan standar ganda, dimana menekan pelanggaran HAm di negara-negara musuh, tetapi di sisi lain mengabaikan atau malah mendukung pelanggaran HAM di negara sekutu. Selain itu, penulis juga menjelaskan bahwa banyak kebijakan HAM yang diterapkan tidak efektif atau bahkan kontraproduktif, seperti embargo ekonomi yang justru malah memperburuk kondisi rakyatnya tanpa menggulingkan rezimnya. Kemudian intervensi militer yang dilakukan atas nama HAM seringkali menciptakan kekacauan yang lebih besar.

Secara garis besar, buku ini memberikan analisis mendalam terkait bagaimana suatu negara menjalankan kebijakan luar negerinya terkait HAM. Meskipun memang terdapat standar HAM internasional yang harus dijaga oleh negara, pada akhirnya negara akan tetap mementingkan kepentingan politiknya dan ekonomi mereka sendiri, dan justru sering kali mengorbankan konsistensi dan efektivitas kebijakan HAM mereka terhadap negara lainnya.


Comments

Popular posts from this blog

Review “The Significance of the UPR in the Absence of a Regional Human Rights System: The Case of Asia Pacific”

REVIEW “THE ANTI-SLAVERY MOVEMENT AND THE RISE OF INTERNATIONAL NON-GOVERNMENTAL ORGANIZATIONS”