Review “The Significance of the UPR in the Absence of a Regional Human Rights System: The Case of Asia Pacific”
Penulis : Mika Meytasia Ito
Artikel yang ditulis oleh Fiona McGaughey, Amy Maguire, Natalie Baird, James Gomez, dan Romulo Nayacalevu ini membahas pentingnya mekanisme Universal Periodic Review (UPR) dalam konteks wilayah Asia Pasifik, yang mana merupakan wilayah yang tidak mempunyai sistem Hak Asasi Manusia atau HAM regional yang mapan seperti pada Eropa atau Afrika. UPR merupakan mekanisme internasional yang bertujuan untuk meninjau kondisi HAM di semua negara anggota PBB. Penelitian ini memfokuskan dan melakukan analisis mendalam terhadap empat negara, yaitu Australia, Thailand, Selandia Baru, dan Fiji.
Penelitian ini berangkat dari kritik terhadap UPR yang sering kali lebih didominasi oleh perspektif Barat, sebagaimana yang dikemukakan oleh TWAIL (Third World Approaches to International Law). Para akademisi pascakolonial berpendapat bahwa hukum internasional seringkali tidak mempertimbangkan pengetahuan dan perspektif masyarakat adat atau negara Global South atau negara dunia ketiga. Oleh karenanya, UPR berpotensi menjadi alat neokolonialisme jika negara-negara Barat mendominasi rekomendasi tanpa memahami konteks lokal negara yang ditinjau.
Tidak seperti Eropa atau Amerika, Asia Pasifik tidak memiliki mekanisme HAM regional yang kuat. Namun, beberapa upaya kerja sama HAM terjadi di tingkat sub-regional, seperti ASEAN yang memiliki Deklarasi HAM ASEAN dan Komisi HAM ASEAN. Meski begitu, efektivitas kerjasama tersebut sangat terbatas. Mekanisme-mekanisme di wilayah Asia Pasifik cenderung hanya sebatas ritualistik atau formalitas daripada benar-benar berkomitmen untuk melakukan perubahan nyata, sehingga hal ini membuat UPR menjadi instrumen yang lebih signifikan di Asia Pasifik.
Australia
Hasil penelitian melalui artikel ini mengatakan bahwa Australia tidak memiliki undang-undang HAM yang mengikat secara nasional, membuat UPR menjadi mekanisme dengan akuntabilitas yang penting. Australia sering mengeluarkan rekomendasi kepada negara lain, namun memiliki tingkat penerimaan rekomendasi yang rendah, dimana hanya sebesar 59%. Australia cenderung mengabaikan rekomendasi yang tidak sesuai dengan kebijakan domestiknya, sehingga cenderung hanya menampilkan citra positif tetapi tetap mempertahankan status quo. Kemudian terdapat beberapa masalah AHM yang sering menjadi sorotan, baik dari negara lain maupun organisasi HAM, yang mencangkup perlakuan terhadap masyarakat adat (Aborigin dan Torres Strait Islanders), pencari suaka, penahanan anak-anak dalam sistem peradilan pidana, dan kebijakan imigrasi.
Thailand
Kondisi internal Thailand sempat mengalami pergolakan politik yang berpengaruh terhadap keterlibatannya dalam UPR. Pada tahun 2014, terjadi kudeta militer dan undang-undang represif yang membatasi kebebasan berpendapat. Namun Thailand tetap berpartisipasi dalam UPR. Walaupun menerima 78% rekomendasi di siklus 3, implementasinya masih lemah, terutama dalam kebebasan berekspresi dan hak minoritas.
Selandia Baru
Selandia Baru memiliki citra sebagai “warga negara internasional yang baik”, tetapi pendekatannya terhadap UPR cenderung hanya ritualistik atau sekedar formalitas. Hak masyarakat Māori sering menjadi fokus rekomendasi UPR, tetapi implementasi dari rekomendasi tersebut sering berjalan lambat. Selain itu, keterlibatan Selandia Baru dalam Human Right Council atau HRC rendah dibandingkan dengan negara lain yang memiliki komitmen HAM tinggi.
Fiji
Terdapat momentum transisi demokrasi pasca kudeta yang terjadi di Fiji pada tahun 2006, dimana UPR dalam hal ini berperan penting, karena memberikan mekanisme pemantauan dan akuntabilitas internasional di tengah terbatasnya tekanan domestik dan regional terhadap pemerintahan militer. Fiji telah meratifikasi semua perjanjian HAM inti PBB pada tahun 2020, menjadikannya negara Pasifik pertama yang melakukannya. Namun, masih terdapat tantangan dalam pelaksanaan rekomendasi UPR, terutama terkait kebebasan pers dan perlakuan terhadap masyarakat sipil.
UPR memiliki signifikansi khusus di Asia Pasifik karena tidak adanya sistem HAM regional yang kuat. Namun terdapat tantangan utama bagi UPR pada negara-negara Asia Pasifik yaitu ritualisme tanpa implementasi yang konkret, dominasi negara-negara barat dalam prosesnya, serta kendala kapasitas negara-negara kecil dalam menerima HAM internasional. Melalui penelitian ini, dapat dilihat bahwa Fiji menjadi contoh positif dalam memanfaatkan UPR untuk meningkatkan standar HAM, sementara negara lain seperti Thailand dan Australia menunjukkan keterlibatan yang lebih bersifat simbolik. UPR perlu diperkuat dengan memastikan keterlibatan masyarakat sipul lokal, meningkatkan transparansi, dan mendorong negara-negara Asia Pasifik untuk lebih serius dalam implementasi rekomendasi.
Comments
Post a Comment