REVIEW “THE ANTI-SLAVERY MOVEMENT AND THE RISE OF INTERNATIONAL NON-GOVERNMENTAL ORGANIZATIONS”
Penulis : Mika Meytasia Ito
Artikel ini membahas sejarah gerakan anti-perbudakan dan peran organisasi non-pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam membentuk hukum hak asasi manusia internasional. Artikel ini menyoroti bagaimana abolisionisme atau gerakan anti-perbudakan berkembang menjadi gerakan global yang menginspirasi pembentukan berbagai organisasi kemanusiaan.
Sub-bab “Bangkitnya Abolisionisme: Agama, Hak-Hak Alam, dan Masyarakat Sipil’ membahas bagaimana gerakan anti-perbudakan berkembang melalui pengaruh agama, pemikiran hak-hak alam, dan mobilisasi masyarakat sipil. Perbudakan merupakan sistem ekonomi utama di dunia atlantik dari abad ke-16 hingga ke-19, tetapi mulai runtuh pada awal tahun 1800-an dengan pelarangan perdagangan budak oleh Inggris dan Amerika Serikat pada 1807 serta penghapusan perbudakan di berbagai negara hingga tahun 1900-an.
Agama memainkan peran penting dalam gerakan ini, terutama melalui kelompok Quaker dan sekte Protestan lainnya yang menganggap perbudakan sebagai dosa. Pemikiran pencerahan juga berkontribusi, dengan filsuf seperti John Locke dan Rousseau menekankan hak-hak ilmiah manusia dan menentang perbudakan. Selain itu, masyarakat sipil berkembang pesat, memungkinkan terbentuknya organisasi abolisionis yang menggunakan strategi seperti petisi massal, boikot produk hasil perbudakan, serta propaganda melalui media dan literatur.
Kasus hukum Somerset v Stewart (1772) di Inggris menjadi kemenangan simbolis bagi abolisionisme dengan menegaskan bahwa perbudakan bertentangan dengan hukum Inggris. Selanjutnya, Inggris memimpin kampanye internasional untuk menekan negara lain melarang perdagangan budak, termasuk melalui diplomasi dan pembentukan pengadilan campuran untuk menindak kapal-kapal budak ilegal. Secara keseluruhan, gerakan abolisionisme membentuk dasar bagi hukum hak asasi manusia internasional modern, dengan menekankan bahwa pelanggaran hak individu adalah masalah global yang membutuhkan respon hukum dan diplomatik.
Sub-bab kedua membahas bagaimana gerakan abolisionisme berkembang menjadi kampanye global melalui jaringan masyarakat sipil, perjanjian internasional, dan pengadilan untuk menindak perdagangan budak. Gerakan ini tidak hanya terjadi dalam satu negara tetapi melibatkan kerja sama antarnegara dan organisasi transnasional. Gerakan anti-perbudakan tidak hanya berkembang di Inggris dan Amerika Serikat, tetapi juga melibatkan aktivis dari berbagai negara. Para abolisionis sering bertukar surat, publikasi, dan strategi untuk memperkuat kampanye mereka. Hubungan antara organisasi Inggris dan Amerika semakin kuat pada 1830-an, dengan tokoh-tokoh seperti William Lloyd Garrison, Charles Stuart, dan George Thompson yang aktif membangun kerja sama transnasional. Konvensi Anti-perbudakan Dunia (1840) menunjukkan bahwa abolisionisme telah berkembang menjadi gerakan global yang melibatkan berbagai kelompok, terutama termasuk perempuan yang semakin aktif dalam perjuangan ini.
Di tingkat negara, Inggris memimpin upaya untuk menekan perdagangan budak melalui diplomasi dan perjanjian internasional. Sejumlah perjanjian bilateral dibuat untuk memungkinkan patroli angkatan laut dan penindakan terhadap kapal yang membawa budak. Perjanjian tersebut meliputi Perjanjian Ghent (1814) yang menyatakan bahwa perdagangan budak bertentangan dengan kemanusiaan. Kongres Wina (1815) dimana negara-negara Eropa sepakat untuk menekan peradangan budak, dan Perjanjian bilateral Inggris dengan Belanda, Portugal, dan Spanyol (1817) yang memungkinkan penegakan hukum bersama terhadap kapal budak. Kemudian dibentuklah pengadilan campuran untuk menangani kasus perdagangan budak internasional dan berhasil membebaskan lebih dari 80 ribu budak.
Meskipun perjanjian dan pengadilan ini tidak langsing mengakhiri perdagangan budak. Mereka memperkuat konsensus global bahwa perbudakan adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Organisasi abolisionis terus mendorong pemerintah untuk bertindak lebih tegas, sementara kampanye diplomasi Inggris mempercepat pelarangan perbudakan di berbagai negara. Gerakan ini juga menjadi preseden bagi hukum hak asasi n=manusia internasional, dengan menunjukkan bahwa negara-negara dapat bekerja sama untuk mengatasi pelanggaran hak manusia yang melampaui batas negara.
Perempuan juga memainkan peran penting dalam gerakan abolisionis, terutama di Inggris dan AS. Mereka menggunakan organisasi anti-perbudakan untuk mengembangkan keterampilan kepemimpinan, mengajukan petisi massal, dan memimpin boikot produk hasil perbudakan. Da AS, lebih dari 3 juta tanda tangan perempuan dikumpulkan dalam petisi menentang perbudakan pada tahun 1800-an, sementara di Inggris, mereka berperan dalam kampanye boikot gula. Perempuan mulai mengorganisir diri untuk hak-hak mereka sendiri. Konvensi Anti Perbudakan Dunia (1840) di London menolak delegasi perempuan, yang kemudian memicu Konvensi Seneca Falls (1848) di AS sebagai titik awal gerakan hak-hak perempuan.
Gerakan abolisionis mendorong berkembangnya masyarakat sipil dan LSM transnasional. Organisasi keagamaan dan reformasi sosial menjadi ruang bagi kelompok-kelompok yang memperjuangkan berbagai hak, seperti abolisi, hak-hak perempuan, dan kesejahteraan sosial. Di Inggris dan AS, muncul berbagai asosiasi yang memanfaatkan media cetak, boikot, dan petisi sebagai alat kampanye. Selain abolisionisme, gerakan sosial lain seperti hak-hak buruh, perdamaian, dan perdagangan bebas mulai berkembang secara internasional. Misalnya, YMCA (1855) menjadi salah satu contoh awal LSM global, sementara Palang Merah Internasional (1863) muncul untuk menangani dampak perang. Gerakan abolisionisme menunjukkan bahwa organisasi non-pemerintah dapat memiliki pengaruh besar dalam membentuk hukum dan kebijakan internasional.
LSM yang aktif hingga saat ini terkadang merupakan penerus gerakan yang sudah ada, seperti Anti-Slavery International, yang merupakan penerus dari organisasi abolisionis Inggris yang didirikan pada 1839, yang terus memperjuangkan hak-hak buruh dan menentang perdagangan manusia hingga saat ini. Selain itu, banyak aktivis hak sipil dan feminis berasal dari keluarga atau jaringan abolisionis. NAACP (1909) didirikan oleh keturunan aktivis abolisionis dan terus memperjuangkan hak-hak rasial di AS. Organisasi seperti Liga Pemilih Wanita (1920) dan ACLU (1920) juga memiliki akar dalam gerakan abolisi dan hak perempuan, menunjukkan bahwa warisan abolisionisme terus mempengaruhi perjuangan hak asasi manusia hingga saat ini.
Salah satu kekuatan utama artikel ini adalah analisisnya yang komprehensif mengenai pengaruh agama, pemikiran Pencerahan, dan peran masyarakat sipil dalam membangun gerakan abolisionisme. Artikel ini juga sangat baik dalam menghubungkan gerakan abolisionis dengan perkembangan hukum internasional, terutama melalui pembentukan perjanjian bilateral, pengadilan campuran, dan kerja sama antarnegara untuk menghentikan perdagangan budak. Namun, bagian yang paling menarik adalah bagaimana gerakan perempuan berkembang dari abolisionisme, dengan tokoh-tokoh seperti Elizabeth Cady Stanton dan Lucretia Mott yang kemudian memimpin perjuangan hak-hak perempuan.
Meskipun artikel ini sangat informatif, terdapat beberapa kelemahan. Artikel ini lebih berfokus pada peran Inggris dan Amerika Serikat, sementara peran negara-negara lain dalam gerakan abolisionis kurang dibahas secara mendalam. Selain itu, meskipun artikel ini menyoroti hubungan antara abolisionisme dan LSM modern, masih bisa lebih eksplisit dalam membahas bagaimana strategi yang digunakan oleh abolisionis tetap relevan dalam advokasi hak asasi manusia saat ini.
Comments
Post a Comment